Cara
penerbitan polis
Persyaratan pengajuan asuransi jiwa
Calon pemegang polis dapat mengajukan
permintaan asuransi jiwa melalui agen atau menghubungi kantor operasional
terdekat dengan cara :
1.mengisi surat permintaan asuransi
jiwa(SPAJ)
2.melampirkan fotocopi identitas diri
(ktp,sim atau passport)
3.mengisi surat keterangan kesehatan (SKK)
4.apabila permintaan asuransi megharuskan
diterima secara medical maka dilengkapi dengan laporan pemeriksaan kesehatan (lpk)dr
dokter dan hasi laboratorium.
5.mengisi from profil nasabah.
Pencetakan
polis
Di
lakukan di kantor operasional tempat calon pemegang polis mengajukan permintaan
polis setelah:
1. Pengajuan
asuransi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
2. Membayar
premi,pemegang polis akan mendapatkan blankonya atau bukti penerima premi.
Contoh polis asuransi
Jiwaraya
|
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA
SELAJUTNYA DISEBUT PERUSAHAAN
SELAJUTNYA DISEBUT PERUSAHAAN
BERDASARKAN SURAT PERMINTAAN ASURANSI JIWA NOMER DARI
NAMA :
ALAMAT :
NAMA :
ALAMAT :
SELANJUTNYA DISEBUT PEMEGANG POLIS
DENGAN INI PERUSAHAAN DA PEMEGANG OLIS MENGADAKAN PERJANJIAN ASURANSI ATAS JIWA :
NAMA : UMUR :
DENGAN INI PERUSAHAAN DA PEMEGANG OLIS MENGADAKAN PERJANJIAN ASURANSI ATAS JIWA :
NAMA : UMUR :
SELANJUTNYA DISEBUT TERTANGGUNG
MENURUT KETENTUAN-KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :
1.MACAM POLIS :
2.MACAM ASURANSI :
3.UANG ASURANSI :
4.MASA ASURANSI : SAMPAI
5.PREMI :
a) BESARNYA :
1.MACAM POLIS :
2.MACAM ASURANSI :
3.UANG ASURANSI :
4.MASA ASURANSI : SAMPAI
5.PREMI :
a) BESARNYA :
b)LAMA PEMBAYARAN :
ATAU SAMPAI SAAT TERTANGGUNG MENINGGAL DUNIA SEBELUMNYA
6.PENERIMA FAEDAH MENURUT URUTAN :
1.
2.
3.
4.
ATAU SAMPAI SAAT TERTANGGUNG MENINGGAL DUNIA SEBELUMNYA
6.PENERIMA FAEDAH MENURUT URUTAN :
1.
2.
3.
4.
PERJANJIAN ASURANSI INI BERLAKU SESUAI DENGAN SYARAT-SYARAT
UMUM POLIS ASURANSI JIWA PERORANGAN DAN KETENTUAN KETENTUAN LAIN YANG TERCANTUM
DALAM RUANG CATATAN DAN ATAU LAMPIRAN-LAMPIRAN POIS YANG MENJADI BAGIAN MUTLAK
YANG TIDAK DAPAT DIPISAHKAN ARI POLIS INI.
MATERAI JAKARTA,
PT ASURANSI JIWASRAYA
DIREKSI,
DIREKSI,
RUANG CATATAN
I.
KETENTUAN PEMBAYARAN UANG ASURANSI DAN PREMI :
1. Pembayaran
nilai ekspirasi sebesar nilai tebus pada saat akhir masa asuransi
2. Pembayaran
sebesar 100% dr uang asuransi + nilai tebus apabila di dalam masa asuransi
tertanggung meninggal dunia bukan karena
kecelakaan ,dan sejak saat itu pertanggungan berakhir.
3. Pembayaran
sebesar 200% dr uang asuransi + nilai tebus apabila didalam masalah asuransi
tertanggung meninggal dunia seketika karena kecelakaan,dan sejak saat itu
pertanggungan berakhir.
4. Pembayaran
sebesar 100% dr uang asuransi +nilai tebus apabila tertanggung mengalami cacat
tetap total karena kecelakaan secara langsung atau dalam waktu 90 X24jam sejak
terjadinya kecelakaan ,dan sejak saat
itu as pertanggungan berakhir.
5. Pembayaran
sebesar nilai tebus apabila tertanggug berenti sebagai pemegang polis setelah
usi polis 1 tahun.
6. Setiap
5 tahun uang asuransi akan bertambah sebesar uang asuransi awal.
7. Premi
terhutang sampai tanggal yang ditentukan
atau sampai saat tertanggung meninggal dunia sebelumnya.
II.
MENYIMPANG DARI SYARAT-SYARAT UMUM POLIS
ASURANSI JIWA PERORANGAN MAKA :
1. Pasal
11,apabila premi tertunggak melebihi masa kelonggaran,maka polis tidak dapat
dipulihkan.
2. Pasal
13,bahwa pelaksanaan penebusan dapat di lakukan (1 tahu etelah polis berlaku)
3. Pasal
14,polis ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan kepada perusahaan untuk
mendapatkan pinjaman uang.
CARA MENGAJUKAN KLAIM
MENINGGAL DUNIA
A. Mengisi
formulir pengajuan kalim meninggal dunia
B. Menyerahkan
polis/sertifikat asli
C. Menyerahkan
kuintansi pembayaran premi terakhir
D. Menyerahkan
tanda bukti diri tert. & penerima faedah
E. Menyerahkan
surat kematian dari instansi berwenang
F. Menyerahkan
surat keterangan sebab meninggal dunia dari dokter yang merawat tertanggung
G. Menyerahkan
berita acara kecelakaan dari kepolisian
Setelah dokumen-dokumen atau berkas-berkas
tersebut di terima oleh pihak pt asuransi maka pihak asuransi atau head
office/regional office/branch office akan menghitung berapa biaya atau
pendapatan yang akan diterima oleh pihak tertanggung.