Minggu, 27 Januari 2013

Asuransi Jiwasraya



Cara penerbitan polis
Persyaratan pengajuan asuransi  jiwa
Calon pemegang polis dapat mengajukan permintaan asuransi jiwa melalui agen atau menghubungi kantor operasional terdekat dengan cara :
1.mengisi surat permintaan asuransi jiwa(SPAJ)
2.melampirkan fotocopi identitas diri (ktp,sim atau passport)
3.mengisi surat keterangan kesehatan (SKK)
4.apabila permintaan asuransi megharuskan diterima secara medical maka dilengkapi dengan laporan pemeriksaan kesehatan (lpk)dr dokter dan hasi laboratorium.
5.mengisi from profil nasabah.

Pencetakan polis
                Di lakukan di kantor operasional tempat calon pemegang polis mengajukan permintaan polis setelah:
1.       Pengajuan asuransi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
2.       Membayar premi,pemegang polis akan mendapatkan blankonya atau bukti penerima premi.



Contoh polis asuransi Jiwaraya
NO. POLIS
MG-001828982
                                                PT ASURANSI JIWASRAYA
                       BERKEDUDUKAN DI JAKARTA                  
SELAJUTNYA DISEBUT PERUSAHAAN

BERDASARKAN SURAT PERMINTAAN ASURANSI JIWA NOMER                 DARI
NAMA                  :
ALAMAT              :
SELANJUTNYA DISEBUT PEMEGANG POLIS
DENGAN INI PERUSAHAAN DA PEMEGANG OLIS MENGADAKAN PERJANJIAN ASURANSI ATAS JIWA :
NAMA                  :                                                                                                               UMUR                  :
SELANJUTNYA DISEBUT TERTANGGUNG
MENURUT KETENTUAN-KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :
1.MACAM POLIS                              :              
2.MACAM ASURANSI                     :
3.UANG ASURANSI                         :
4.MASA ASURANSI                         :                                               SAMPAI
5.PREMI                                               :
    a) BESARNYA                                      :
            b)LAMA PEMBAYARAN                  :
             ATAU SAMPAI SAAT TERTANGGUNG MENINGGAL DUNIA SEBELUMNYA
6.PENERIMA FAEDAH MENURUT URUTAN :
    1.
    2.
    3.
    4.

PERJANJIAN ASURANSI INI BERLAKU SESUAI DENGAN SYARAT-SYARAT UMUM POLIS ASURANSI JIWA PERORANGAN DAN KETENTUAN KETENTUAN LAIN YANG TERCANTUM DALAM RUANG CATATAN DAN ATAU LAMPIRAN-LAMPIRAN POIS YANG MENJADI BAGIAN MUTLAK YANG TIDAK DAPAT DIPISAHKAN ARI POLIS INI.

MATERAI                                                                                                                             JAKARTA,
PT ASURANSI JIWASRAYA
DIREKSI,





RUANG CATATAN
I.                    KETENTUAN PEMBAYARAN UANG ASURANSI DAN PREMI :
1.       Pembayaran nilai ekspirasi sebesar nilai tebus pada saat akhir masa asuransi
2.       Pembayaran sebesar 100% dr uang asuransi + nilai tebus apabila di dalam masa asuransi tertanggung  meninggal dunia bukan karena kecelakaan ,dan sejak saat itu pertanggungan berakhir.
3.       Pembayaran sebesar 200% dr uang asuransi + nilai tebus apabila didalam masalah asuransi tertanggung meninggal dunia seketika karena kecelakaan,dan sejak saat itu pertanggungan berakhir.
4.       Pembayaran sebesar 100% dr uang asuransi +nilai tebus apabila tertanggung mengalami cacat tetap total karena kecelakaan secara langsung atau dalam waktu 90 X24jam sejak terjadinya kecelakaan  ,dan sejak saat itu as pertanggungan berakhir.
5.       Pembayaran sebesar nilai tebus apabila tertanggug berenti sebagai pemegang polis setelah usi polis 1 tahun.
6.       Setiap 5 tahun uang asuransi akan bertambah sebesar uang asuransi awal.
7.       Premi terhutang sampai  tanggal yang ditentukan atau sampai saat tertanggung meninggal dunia sebelumnya.
II.                  MENYIMPANG DARI SYARAT-SYARAT UMUM POLIS ASURANSI JIWA PERORANGAN MAKA :
1.       Pasal 11,apabila premi tertunggak melebihi masa kelonggaran,maka polis tidak dapat dipulihkan.
2.       Pasal 13,bahwa pelaksanaan penebusan dapat di lakukan (1 tahu etelah polis berlaku)
3.       Pasal 14,polis ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan kepada perusahaan untuk mendapatkan pinjaman uang.



CARA MENGAJUKAN KLAIM MENINGGAL DUNIA
A.      Mengisi formulir pengajuan kalim meninggal dunia
B.      Menyerahkan polis/sertifikat asli
C.      Menyerahkan kuintansi pembayaran premi terakhir
D.      Menyerahkan tanda bukti diri tert. & penerima faedah
E.       Menyerahkan surat kematian dari instansi berwenang
F.       Menyerahkan surat keterangan sebab meninggal dunia dari dokter yang merawat tertanggung
G.     Menyerahkan berita acara kecelakaan dari kepolisian

Setelah dokumen-dokumen atau berkas-berkas tersebut di terima oleh pihak pt asuransi maka pihak asuransi atau head office/regional office/branch office akan menghitung berapa biaya atau pendapatan yang akan diterima oleh pihak tertanggung.



Jenis Asuransi


Di Indonesia, jenis asuransi terbagi menjadi dua jenis besar, asuransi tradisional dan asuransi nontradisional. Asuransi tradisional terbagi menjadi tiga jenis. Asuransi term life ( berjangka), whole life (seumur hidup), dan endowment (dwiguna). Jangan pusing dulu dengan istilah-istilah ini. Mari kita bahas satu per satu.
Asuransi berjangka hanya memberikan proteksi dalam jangka waktu tertentu saja. Proteksinya bisa sesingkat naik pesawat dari Jakarta ke Semarang atau selama 20 tahun. Jika tidak terjadi risiko, uang asuransi tidak dikembalikan atau hangus. Asuransi jenis ini memiliki premi paling murah di antara asuransi lainnya. Uang pertanggungannya pun bisa besar, mencapai miliaran dengan premi yang tidak terlalu menguras isi kantong. Asuransi jenis term life tidak memiliki nilai tunai. Jika pada masa berakhirnya kontrak asuransi si tertanggung masih sehat walafiat, kontrak berakhir dan tidak ada uang yang diberikan kepada tertanggung.
Mungkin banyak orang yang beranggapan membeli asuransi term life membuang uang karena tidak ada uang yang didapat jika kontrak berakhir dan tertanggung tidak meninggal dunia. Akan tetapi, nanti dulu, apakah kita tidak lebih bersyukur karena dikaruniai kesehatan dan umur panjang? Sama halnya dengan menyewa petugas satpam untuk menjaga rumah dari kemalingan dalam satu malam. Jika tidak terjadi kemalingan pada malam itu, apakah kita dapat menarik kembali gaji si petugas satpam pagi hari berikutnya? Bukankah kita harus bersyukur karena rumah kita aman?
Jenis kedua adalah whole life. Asuransi ini mengandung nilai tabungan. Masa proteksinya pun lebih panjang, hingga mencapai 99 tahun. Asuransi ini disebut sebagai penyempurnaan asuransi term life yang tidak memiliki nilai tunai. Pada asuransi whole life, ketika kontrak berakhir dan tertanggung masih sehat walafiat, ada nilai tunai yang diberikan.
Risikonya, premi yang dibayarkan lebih mahal karena risiko klaim pasti terjadi. Jarang ada orang yang sehat sampai usia 99 tahun kan? Di Indonesia, angka harapan hidup laki-laki 65 tahun dan perempuan 70 tahun. Nilai tunai polis whole life dapat dijadikan agunan pinjaman dan ada bonus dividen dari perusahaan bagi pemegang polis whole life. Selain itu, jika tidak dapat membayar preminya, pemegang polis dapat mengambil dana dari nilai tunai ini. Fitur ini tidak ada pada jenis term life.
Sayangnya, bunga dari tabungan yang diinvestasikan jauh lebih rendah dibandingkan dengan tingkat suku bunga di pasaran. Tabungan dalam asuransi whole life memberikan bunga hanya sekitar 4 persen per tahun, belum dikurangi biaya dan pajak. Ketika membeli polis, nilai tunai terlihat besar. Namun, coba hitung ulang dengan memasukkan faktor inflasi riil umum yang rata-rata mencapai 12 persen, nilai tunai ini akan tergerus dan menjadi kecil ketika polis jatuh tempo.
Asuransi "endowment"
Asuransi ini merupakan produk asuransi berjangka yang memiliki keuntungan ganda. Sifatnya seperti asuransi berjangka sekaligus sebagai tabungan. Produk ini amat populer sebelum muncul produk unit link.
Bentuk asuransi endowment beragam. Ada bonus yang muncul secara teratur, misalnya 3 tahun atau 5 tahun. Premi asuransi endowment ini jauh lebih mahal dibandingkan dengan asuransi berjangka atau whole life. Pamor endowment memudar seiring dengan munculnya unit link. Selain itu karena royal memberikan bonus, biaya asuransi endowment justru memberatkan perusahaan asuransi.
Asuransi ”unit link”
Unit link merupakan asuransi nontradisional. Ini merupakan asuransi dengan dua kantong, kantong untuk proteksi dan kantung investasi. Uang premi yang dibayarkan sebagian digunakan untuk membayar proteksi dan sebagian lagi ditempatkan pada reksa dana dalam bentuk unit link. Pemegang polis akan diminta memilih di mana akan ditempatkan investasinya, apakah pada reksa dana saham, reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap, atau pasar uang.
Unit link terkait erat dengan pasar modal. Produk ini cukup rumit dan tidak mudah dipahami. Pemegang polis harus benar-benar memerhatikan dan mempelajari produk ini.
Nah, setelah mengetahui jenis-jenis asuransi, pilihlah yang paling cocok dengan tujuan keuangan Anda. Hitung dahulu kebutuhan asuransi, lalu tentukan produknya.

sumber :  http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/10/18/11102732/Mengenal.Jenis-jenis.Asuransi

Prinsip Dasar Asuransi


Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable interest:
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Utmost Good Faith:
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Proximate Cause:
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
Indemnity:
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation:
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
Contribution:
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.

sumber :  http://www.tugu.com/understanding-insurance/principles-of-insurance

Sejarah Asuransi

Tahun 215 SM
Pada tahun 215 SM Pemerintah Kerajaan Romawi didesak oleh para Supplier peliengkapan dan perbekalan tentarakerajaan untuk menerima konsep yang melindungi mereka terhadap segala risiko kerugian yang mereka derita atas barang-barang mereka yang berada di kapal sebagai akibat dari bahaya maritim seperti halnya serangah musuh dan juga badai.

Tahun 50 SM
CICERO pada kira-kira tahun 50 SM memberi penjelasan tentang praktek pemberian proteksi atau jaminan terhadap keselamatan pengiriman uang dan surat-surat berharga selama dalam perjalanan. Sebagai imbalan maka pihak yang diberi proteksi memberikan semacam balasjasa berupa uang premi kepada pihak pemberi proteksi. Tahun 50- 200
Kaisar CLAUDIUS mengeluarkan suatu jaminan kepada Importir terhadap semua kerugian yang mereka derita akibat angin badai. Tentunya dalam hal ini dikenakan pula premi.
Pada sekitar tahun 200 ini di Romawi tumbuh perkumpulan- perkumpulan yang disebut “Collegia”. Para serdadu Romawi “Collegia” kegiatan sosial yang diadakan antara lain, mengumpulkan dana untuk biaya pemakaman anggotanya yang meninggal atau gugur di medan perang.
Para budak belian pun membentuk Collegianya dengan maksud apabila meninggal dapat dikubur dengan layak (disebut Collegia Nititum). Demikian pula para saudara dan para aktor di Italia membentuk Collegia yang disebut “Collegia Tennorioum” dengan maksud untuk membantu para janda dan anak-anak yatim para anggotanya.
Tahun 1194-1266
Perkembangan perekonomian manusia dari tahun ke tahun berjalan terus dan periode ini dikenal suatu “Guild System” (Sistem Gilda), yaitu perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai profesi sama, maka pada waktu itu terbentuklah gilda tukang kayu, gilda tukang roti dan sebagainya.
Tujuannya sama dengan tujuan Collegia pada zaman Romawi, yakni meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Dari data di alas dapat dikatakan bahwa “Collegia” dan “Sistem Gilda” merupakan penemuan-penemuan sosial yang memperoleh popularitas dan pengakuan masyarakat terhadap adanya risiko-risiko yang harus ditanggulangi. Perkembangan lembaga yang mirip dengan asuransi tumbuh terns dan akhimya pada masa pemerintahan RATU ELEANOR dari Belgia (1194 – 1266) dibentuk Undang-Undang Asuransi yang tercantum dalam “ROLE’SDE OLERON”
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.

Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.
Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
  1. Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
  2. Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.
Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.
Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.

sumber : http://mediaasuransi.wordpress.com/2010/01/19/